1 Lagi Pelaku Persekusi Pemandu Karaoke yang sempat Viral di Pessel Serahkan diri
Senin, 24 April 2023 - 07:41:00 WIB
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Andra Nova mengatakan ketiga tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Kemudian UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
"Kita lakukan pendalaman lebih lanjut apa perannya masing-masing dalam kasus ini,” katanya.
Editor: Nani Suherni