2 Bocah di Bawah Umur Asal Padang Panjang Dicabuli, Modusnya Diajak ke Kamar Mandi
PADANG PANJANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pencabulan dua anak di bawah umur di Padang Panjang. Pelaku berinisial ME (39).
"Pelaku ME ditangkap setelah kami menerima laporan dari orang tua korban jika anaknya dicabuli oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Iptu Istiklal, Jumat (2/6/2023).
Istiklal menambahkan, kedua korban berinisial AF usia 13 tahun dan RG usia 15 tahun. Kasus pencabulan itu terungkap ketika salah seorang teman korban melaporkan kepada guru jika korban telah di cabuli oleh pelaku ME.
"Kemudian guru memanggil korban dan menanyakan kebenaran akan kejadian tersebut. Setelah itu korban menjelaskan bahwa menang benar telah di cabuli pelaku," kata Istiklal.
Mendengar hal itu, kata dia, guru pun melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban didampingi Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Benar sampai saat ini kami sudah menerima laporan dari dua orang korban yakni AF dan RG," kata dia.
Pelaku melancarkan aksinya dengan melampiaskan hasrat dan nafsu birahinya terhadap kedua orang korban.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku cabul ME telah melakukan perbuatan cabul terhadap kedua orang korban sejak tahun 2021 hingga pada bulan maret 2023.
"Saat melancarkan aksinya pelaku dengan mengajak para korban masuk ke dalam kamar mandi," katanya.
Setelah sampai dikamar mandi yang mana sebagai tempat pelaku menjalankan aksi bejatnya.
"Pelaku menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya kemudian pelaku mencabuli korban secara berulang kali," katanya.
Pelaku akhirnya ditangkap di Jorong Subarang Nagari Singgalang pada Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto