2 Mahasiswa Kurir Narkoba Tertangkap di Pasaman, Bawa 13 Kg Paket Ganja
Menurut pengakuan tersangka, barang ini (ganja) dibawa dari Panyabungan, Kabupaten Madina ke Pekanbaru, Riau. "Dari dalam ransel milik tersangka polisi mengamankan 13 paket ganja dengan berat masing-masing satu kilogram. Total barang bukti yang disita 13 kg ganja," tutur Kasatres Narkoba Polres Pasaman.
Selain 13 kg ganja, kata Iptu Syafri, petugas juga menemukan satu paket kecil berisi ganja di dalam jok motor. Ganja itu diakui tersangka milik mereka yang diberikan bandar ganja sebagai bonus untuk digunakan selama dalam perjalan dan di tempat tujuan.
"Selain itu, tersangka juga dijanjikan diberi imbalan uang jalan sebesar Rp2 juta. Saat penjemputan barang (ganja), mereka telah dibayar Rp500.000. Kami masih melacak bandar dan pengedar ganja ini," ucapnya.
Kepada polisi, tersangka Farhan dan Rahman mengaku menjemput ganja dari bandar di Panyabungan, Kabupaten Madina untuk diantar kepada pengedar di daerah Panam, Kota Pekanbaru, Pprovinsi Riau.
Hingga Sabtu (13/2/2021) malam, tersangka Farhan dan Rahman beserta barang bukti ganja, sepeda motor, tas ransel, dan uang tunai puluhan ribu rupiah diamankan di Mapolres Pasaman.
Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara karena disangkakan melanggar undang-undang tentang penyalahgunaan narkotika.
Editor: Agus Warsudi