2 Pelaku Pencabulan Bocah di Padang Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
PADANG, iNews.id - Kasus pencabulan dua bocah umur 5 dan 7 tahun di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir. Polisi, saat ini menahan tiga pelaku, sementara dua pelaku lainnya tak ikut ditahan.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, tiga tersangka yang ditahan itu adalah J (70) kakek korban, paman korban berinisial AO (23) dan ADA (16) yang merupakan sepupu ibu korban.
"Yang telah menetapkan sebagai tersangka dan ditahan ada tiga orang. Sementara tersangka lain yakni R (11), dan G (9) tidak ditahan karena masih berada di bawah umur," kata Rico, Kamis (18/11/2021).
Rico menambahkan, kedua pelaku di bawah umur itu mendapatkan diversi hukum. Meski begitu, proses hukumnya tetap dilanjutkan.
"Sejauh ini sudah lima orang kami tetapkan tersangka," kata Rico.
Rico menambahkan meski sudah ditetapkan lima tersangka, besar kemungkinan akan ada pelaku lainnya, yakni teman dari AO yang merupakan paman korban dan satu pelaku lainnya yang diduga kuat tetangga korban.
"Kemungkinan pelaku bisa mencapai tujuh orang, namun kami masih terus mengembangkan kasus ini," katanya.
Rico melanjutkan, pihaknya telah meminta keterangan sejumlah saksi sebanyak tujuh orang. Namun untuk ibu kandung korban menolak memberikan keterangan.
"Kami memanggil ibu kandung korban, tapi ibu korban menolak memberikan keterangan alasan tidak ingin kasus ini dilaporkan. Selain kasus ini yang melaporkan adalah warga atau tetangga karena tidak tega atas tindakan pelaku," kata dia.
Lebih lanjut Rico mengatakan, kasus itu terungkap setelah korban bercerita kepada tetangganya, dan mereka juga mengaku takut berada di dalam rumah. Mendapati fakta tersebut, tetangga korban langsung menghubungi Ketua Rukun Tetangga (RT) hingga membuat laporan ke Polresta Padang.
Pelaku pertama adalah sang kakek J yang sudah berusia 65 tahun, kemudian dipergoki oleh pamannya R (23). Alih-alih melaporkan kejadian dan melindungi keponakan, dia malah ikut melakukan hal yang sama.
Kemudian kakak kandung korban yang masih di bawah umur juga melihat peristiwa itu, dan ikut-ikutan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto