2 Pemuda Duel Pakai Sajam Rebutan Janda di Bengkulu Selatan, 1 Orang Tewas
Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:26:00 WIB
"Motifnya, pelaku dan korban ini sama-sama menaruh raya kepada perempuan PR," katanya.
Sebelumnya dari hasil penyelidikan polisi, antara pelaku dan korban sebelumnya memang telah terlibat dendam lama. Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw