22 Polsek di Jajaran Polda Sumbar Tak Bisa Lakukan Penyidikan
Serta Polsek Kota Payakumbuh, Polsek Payakumbuh, Polsek Luhak, Polsek Akabiluru, Polsek Situjuh Limo Nagari yang berada di Polres Payakumbuh.
"Dalam keputusan Kapolri ini alasan Polsek tidak melakukan penyidikan adalah karena jarak tempuh Polsek dengan Polres yang dekat dan ada pula karena sedikit menerima laporan polisi dalam setahun," katanya.
Satake melanjutkan, keputusan Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang disampaikannya saat commander wish beberapa waktu lalu
Dalam keputusan tersebut, Kapolri menetapkan sebanyak 1.062 Polsek di jajarannya tidak bisa lagi melakukan penyidikan.
"Polsek yang ditunjuk ini hanya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto