get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Ribuan Kayu Besar Berdiameter 2 Meter Lebih Terdampar di Lampung, Dibawa dari Sumbar

22 Polsek di Jajaran Polda Sumbar Tak Bisa Lakukan Penyidikan

Kamis, 01 April 2021 - 15:24:00 WIB
22 Polsek di Jajaran Polda Sumbar Tak Bisa Lakukan Penyidikan
Markas Polda Sumatera Barat (Antara)

PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan sebanyak 22 kepolisian sektor (polsek) tidak lagi melakukan fungsi penyidikan. Hal ini sesuai Surat Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Prabowo Nomor: Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, ketetapannya berlaku sejak hari Rabu (31/3/2021). Menurutnya, ke-22 Polsek di Sumbar yang terdampak aturan ini adalah Polsek Kawasan Pelabuhan Teluk Bayur (Polresta Padang), Polsek IV Jurai (Polres Pesisir Selatan), Polsek Palupuh (Polres Bukittinggi).

Kemudian Polsek Kawasan Bandara Internasional Minangkabau (Polres Padang Pariaman), Polsek Batipuh Selatan (Polres Padang Panjang), Polsek Mapat Tunggul dan Polsek Duo Koto (Polres Pasaman).

Polsek Tanjung Emas dan Polsek Sungayang (Polres Tanah Datar), Polsek Junjung Sirih (Polres Solok Kota), Polsek Gunung Talang (Polres Solok), Polsek Lubuk Basung (Polres Agam), Polsek Sangir (Polres Solok Selatan).

Selanjutnya, Polsek Muaro Kalaban, Polsek Sawahlunto, Polsek Barangin, Polsek Talawi yang berada di Polres Sawahlunto.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut