get app
inews
Aa Text
Read Next : Dampak Bencana Sumatera, 72 Ruas Jalan Nasional dan 31 Jembatan Rusak

3 dari 162 Pelanggar Prokes di Bukittinggi Positif Covid-19

Senin, 21 Juni 2021 - 16:49:00 WIB
3 dari 162 Pelanggar Prokes di Bukittinggi Positif Covid-19
Pelanggar prokes di Bukittinggi, Sumbar dipaksa tes swab (Antara)

BUKITTINGGI, iNews.id - Tiga orang di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) dinyatakan positif Covid-19. Ketiga orang itu merupakan bagian dari 162 pelanggar prokes yang dites swab di Bukittinggi.

"Dari 162 sampel PCR yang dikirimkan ke laboratorium Unand Kota Padang, sudah keluar hasilnya yaitu sebanyak tiga orang pelanggar dinyatakan positif Covid-19," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Senin (21/6/2021).

Dody menambahkan, dari tiga orang dinyatakan positif Covid-19 akan segera dilakukan pelacakan (tracing). Tiga orang yang dinyatakan positif itu masing-masing berasal dari seorang warga asal Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi, seorang dari daerah Banuhampu Kabupaten Agam dan seorang lagi dari Pangkalan Lima Puluh Kota.

"Dua orang asal Guguk Panjang dan Banuhampu masuk dalam wilayah hukum Polres Bukittinggi dan sudah kita arahkan pelacakan (tracing) melalui Bhabinkamtibmas masing-masing," kata Dody.

Sementara untuk warga Pangkalan Lima Puluh Kota, Dody telah menghubungi Polres setempat daerah asal warga bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut Dody mengatakan, tes swab akan terus dilakukan kepada warga di lokasi keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran virus.

"Secara intensif Tes Swab Pcr akan diterapkan secara massal di pasar-pasar yang berpotensi penyebaran Covid-19," kata dia.

Dia menambahkan, langkah ini dilakukan juga untuk menerapkan 3T yaitu Testing atau pemeriksaan dini, Tracing atau pelacakan dan Treatmen atau perawatan.

"Selain Tes Swab ini, juga akan dilakukan secara berkala vaksinasi massal," kata dia.

Sebelumnya, petugas gabungan dari Polres, TNI, Satpol PP, Dishub dan Dinkes Kota Bukittinggi melakukan operasi yustisi gabungan di Pasar dan Terminal Simpang Aur pada Sabtu (19/6/2021).

Sebanyak 162 pelanggar berhasil terjaring karena terbukti melanggar prokes tidak memakai masker. Semua pelanggar itu dilakukan Tes Swab PCR dan 63 orang diantaranya juga diberikan sangsi denda di tempat sebesar Rp100.000.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut