3 Napi di Lapas Pasaman Barat Bebas Usai Dapat Asimilasi
Jumat, 04 Februari 2022 - 10:25:00 WIB
Terhadap narapidana itu, katanya selanjutnya diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi untuk pengawasan lanjutan dan wajib lapor 1 kali 15 hari sampai habis masa pidananya.
"Meskipun sudah memperoleh asimilasi rumah dan cuti bersyarat mereka wajib lapor ke Bapas Bukittinggi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi bukan berarti bebas berkeliaran, tapi harus melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Mereka tidak boleh ke mana-mana, ini tujuan utamanya. Bahwa mereka harus berdiam diri di rumah," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto