3 Penambang Emas Ilegal Ditangkap di Kawasan Hutan Pasaman Barat, 2 Buron
PASAMAN BARAT, iNews.id - Tiga pelaku penambang emas ilegal di kawasan hutan Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap. Petugas juga mengamankan satu ekskavator di lokasi tambang.
Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution mengatakan, ketiganya ditangkap pada Sabtu (29/7/2023). Identitas ketiga pelaku masing berinisial API (29) warga Provinsi Jambi, inisial AS (34) warga Kabupaten Pasaman Barat dan NS (36) warga Kabupaten Dharmasraya
Dia pun menegaskan, penangkapan ketiga pelaku ini merupakan bentuk memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Perintah ini langsung dari Kapolri yang diteruskan langsung ke Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono sebagai bentuk komitmen dan keseriusan kami Polres Pasaman Barat dalam memberantas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” ujar Chairul Amri dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
Chairul Amri mengatakan, ketiganya ditangkap saat melakukan aktivitas penambangan menggunakan ekskavator. Sebelumnya, petugas pada Jumat (28/7/2023) menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal.
“Pada hari Jumat kami mendapatakan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi kawasan hutan di Lubuk Bakar Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh terkait adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin menggunakan alat berat,” katanya.
Saat penggerebekan, Polres Pasaman Barat juga mengajak UPTD KPHL Pasaman Raya untuk mengambil titik koordinat lokasi penambangan emas tanpa izin yang masuk dalam kawasan hutan.
Editor: Nani Suherni