3 Pengedar Narkoba di Padang Ditangkap, Polisi Menyamar Jadi Pembeli
Senin, 27 November 2023 - 08:15:00 WIB
Menurutnya, tersangka merupakan residivis yang baru bebas dari Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paket sabu dan alat isap.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi