3.271 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 22 Orang Langsung Bebas
Selasa, 17 Agustus 2021 - 17:48:00 WIB
Menurutnya pemberian remisi di hari kemerdekaan merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman.
"Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," jelasnya.
Dia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman.
"Untuk narapidana yang telah bebas kami berpesan agar kembali ke lingkungan masyarakat dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan, pemantauan akan terus dilakukan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto