get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Tertutup Lumpur, RSUD Aceh Tamiang Siap Beroperasi Bertahap usai Dipulihkan TNI

4 Anggota Klub Moge HOG Penganiaya Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 17 Februari 2021 - 18:21:00 WIB
4 Anggota Klub Moge HOG Penganiaya Prajurit TNI Divonis 8 Bulan Penjara
Empat anggota Moge HOG SBC terdakwa penganiayaan prajurit TNI divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi, Rabu (17/2/2021). (Foto: iNews/Wahyu Sikumbang)

Keempat terdakwa merupakan anggota rombongan moge Harley Owners Group (HOG) Siliwiangi Bandung Chapter (SBC) yang terlibat kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD.

Kasus penganiayaan terhadap prajurit TNI AD ini, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka, salah satunya berinisial BS (16). 

BS divonis 3,5 bulan penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman 7 tahun penjara, sesuai pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, karena terdakwa masih anak-anak.

Penganiayaan terhadap dua anggota TNI D yang bertugas sebagai intelejen Kodim 0304 Agam, terjadi di Simpang Tarok, Kelurahan Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, pada Jumat (30/10/2020) sekitar pukul 16.20 WIB. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut