4 Kali Cabuli Bocah Tetangga, Kakek Bejat di Padang Dijemput Polisi
Rabu, 15 Desember 2021 - 17:27:00 WIB
Modus tersangka dengan cara memanggil korban sehingga korban masuk ke dalam rumah pelaku.
"Saat korban bermain di depan rumah, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, saat masuk pelaku meminjamkan ponsel kepada korban. Saat korban asyik bermain ponsel disitulah aksi tak senonoh dilakukan tersangka," ungkap Rico.
Usai melakukan perbuatan bejat, tersangka memberikan uang Rp10.000 agar korban tidak mengadu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto