get app
inews
Aa Text
Read Next : Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual

4 Pemilik Kafe di Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Terancam 1 Tahun Penjara

Jumat, 23 Juli 2021 - 19:50:00 WIB
4 Pemilik Kafe di Sumbar Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes, Terancam 1 Tahun Penjara
Empat pemilik kafe di Sumbar jadi tersangka pelanggaran prokes (Ilustrasi kafe disegel/Antara)

PADANG, iNews.id - Empat pemilik kafe di Sumatera Barat (Sumbar) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran prokes. Mereka diduga melanggar prokes selama PPKM Darurat dan terancam hukuman penjara selama satu tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha ini disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Dalam undang-undang itu mereka diancam pidana kurungan satu tahun atau denda sebesar Rp1 juta," kata Imam Kabut, Jumat (23/7/2021).

Imam Kabut menambahkan, keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan.

Keempat pelaku usaha tersebut adalah pelaku berinisal OH pemilik Kafe DD, kafe NN yang dimiliki pelaku AH, Kafe MCH yang dimiliki SK dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut