5 Fakta Kematian Afif Maulana Siswa SMP di Padang, Diduga Disiksa hingga 30 Anggota Polda Sumbar Diperiksa
PADANG, iNews.id - Kasus kematian anak bernama Afif Maulana (13) di Padang, Sumatra Barat (Sumbar), berbuntut panjang. Siswa kelas VII SMP Muhammadiyah 5 Padang ini diduga tewas karena disiksa polisi, berdasarkan hasil investigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Jasad Afif sebelumnya ditemukan warga yang sedang membuang sampah, mengambang di sungai bawah Jembatan Aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Minggu (9/6/2024) siang. Luka lebam ditemukan di sekujur tubuhnya.
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, dari hasil investigasi awal kejadian itu, pihaknya menemukan fakta korban Afif Maulana (AM) dan teman-temannya dituduh akan tawuran oleh tim Sabhara Polda Sumbar, Sabtu (8/6/2024) malam. Polisi yang berpatroli lalu diduga menyiksa mereka.
"Mestinya polisi menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam hal ini, bukan melakukan penyiksaan," katanya di Padang, Jumat (21/6/2024).
Saksi kunci kejadian itu yang juga teman korban berinisial A mengatakan, pada malam kejadian, dia dan Afif berboncengan motor di Jembatan Aliran Batang Kuranji. Keduanya dihampiri diduga anggota Sabhara Polda Sumbar yang berpatroli mengendarai motor dinas berjenis KLX.
"Oknum anggota Polda Sumbar tersebut menendang kendaraan yang ditunggangi korban AM dan A hingga jatuh terpelanting ke kiri jalan. Jarak korban AM dan A sekitar 2 meter," katanya.
Indira mengatakan, polisi yang berpatroli menangkap dan mengamankan A, lalu dibawa ke Polsek Kuranji. Saat A ditangkap, dia mengaku sempat melihat AM berdiri dan dikelilingi polisi yang memegang rotan.
"Setelah itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," ucap Indira.
Sementara Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, korban Afif masuk dalam rombongan yang diduga akan tawuran pada Minggu (9/6/2024) dini hari. Saat akan diamankan, Afif sempat mengajak temannya Adit yang dibonceng untuk melompat ke sungai. Ajakan Afif tersebut ditolak, temannya memilih lebih baik menyerahkan diri ke polisi.
"Ada sempat tercetus kalimat korban, mengajak saksi untuk melompat, namun ajakan tersebut ditolak dan saksi memilih menyerahkan diri. Sehingga terhadap hal tersebut, sebanyak 18 orang diamankan," katanya.
Setelah dibawa ke Polsek Kuranji, A, teman Afif dan korban lain diinterogasi. Bahkan, A sempat ditendang dua kali di bagian wajah, disetrum serta diancam jika sampai melaporkan kejadian yang dialami tersebut.
"Mereka mendapat penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok. Bahkan keterangan yang kami dapatkan, ada kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis," kata Indira.
Setelah korban A dan beberapa orang lainnya pulang, warga menemukan mayat Afif Maulana mengambang di bawah jembatan aliran Sungai Batang Kuranji, Minggu (9/6/2024) siang.
Tubuhnya ditemukan penuh luka lebam, termasuk di bagian pinggang sebelah kiri, punggung, pergelangan tangan dan siku. Selain itu, pipi kiri membiru dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.
Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut. Pada Senin 10 Juni 2024, keluarga korban menerima fotokopi sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar. Pada bagian III tentang cara kematian korban, poin 15 tentang kematian tidak wajar sertifikat a quo di lingkar pada bagian belum ditentukan.
"Keluarga korban mendapatkan informasi jika AM meninggal akibat tulang rusuk patah enam dan robek di bagian paru-paru," ujarnya.
Atas kejadian itu, ayah korban membuat laporan ke Polresta Padang sesuai nomor LP/B/409/VI/2024/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar.
Pascakematian Afif, 30 polisi diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang. Selain itu, 35 warga dimintai keterangan sebagai saksi.
Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto mengatakan, belum menahan 30 anggota yang telah diperiksa tersebut karena masih sebatas permintaan keterangan.
"Ada anggota Samapta (Polda Sumbar) yang diminta keterangan itu 30 personel, ini masih meminta keterangan nanti, kami sinkronkan dengan saksi lain, kami mohon waktu untuk mengungkap kasus ini. Ini diperiksa Propam Polda Sumbar dan Polresta Padang," ujar AKBP Ruly, Jumat (21/6/2024).
Editor: Maria Christina