5 Moge Rombongan HOG SBC Bodong, Polisi: Diduga Diimpor dari Jalur Tak Resmi
PADANG, iNews.id - Lima motor gede (moge) milik rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter (SBC) Indonesia yang bodong diduga diimpor lewat jalur tak resmi. Hal ini diketahui setelah polisi menyelidiki dan memeriksa 24 moge milik HOG SBC.
"Diduga motor ini diimpor atau masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui proses impor yang sah atau resmi," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (23/12/2020).
Satake juga merinci jumlah moge yang diperiksa, yakni ada enam unit ranmor lengkap dan sesuai dengan data Elektronic Registrasi Regident (ERI), lima unit kendaraan tidak memiliki surat-surat (bodong).
"Kemudian satu unit kendaraan pada saat dikendaraai tidak dilengkapi dengan surat-surat. Selanjutnya masih ada 12 unit kendaraan yang sedang diselidiki," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Joko Sadono mengatakan, lima kendaraan yang tidak memiliki surat-surat akan dilimpahkan ke pihak Bea Cukai.
"Kita akan bekerjasama dengan Bea Cukai pusat untuk melaksanakan penyidikan berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan. Makanya ini akan kita limpahkan ke Bea Cukai," katanya.
Untuk diketahui, bodongnya moge itu terungkap pascakejadian dua prajurit Intel Kodim 0304 Agam dikeroyok oleh anggota kelompok Moge HOG SBC. Pengeroyokan dilakukan di Jalan Hamka depan sebuah toko pakaian Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumbar, Jumat (30/10/2020).
Korban merupakan prajurit Intel Kodim 0304/Agam yakni Serda Mis dan Serda MY yang bertugas di Satuan Intel Kodim 0304/Agam, Sumbar.
Akibat pengeroyokan itu Serda MIS mengalami pecah bibir bagian atas, sementara Serda MY mengalami memar pada kepala belakang. Keduanya dirawat di Rumah Sakit Tentara Bukittinggi.
Para pelaku yang merupakan anggota HOG SBC sudah ditangkap polisi dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Mereka yakni TAR alias T (33), R Heryanto Sudarmadi (48), Jhavier Al Havis Daffa (26), Michael Simon alias MS (49) dan BSA (16). BSA sudah divonis 3,5 bulan penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto