8 Penyelenggara Pemilu di Bukittinggi Disidang DKPP Besok, Diduga Tak Profesional
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumbar.
Agenda sidang pemeriksaan besok ini untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta daksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ucap dia.
Sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP sehingga dapat dilihat oleh siapa pun.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming," ujarnya.
DKPP juga menyiapkan langkah antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, dengan memfasilitasi tes cepat bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes cepat dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," katanya.
Editor: Maria Christina