8 WN China Ilegal Ditangkap di Pasaman Barat, 1 Jadi Tersangka Kasus Keimigrasian
Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:58:00 WIB
"Tindakan ini merupakan tindakan represif reduktif pendeportasian yang akan dilaksanakan pada Sabtu (27/5/2023)," katanya.
Sementara satu pelaku yang ditetapkan tersangka inisial LSH, terbukti melanggar pasal 122 huruf A dan pasal 123 huruf B UU nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp500 juta.
Editor: Rizky Agustian