Ada Kendala Teknis, Tender Proyek Sumbar Tahun 2021 Akan Terhambat
Akibatnya, lanjut Doni, pembahasan APBD 2021 harus disesuaikan kembali untuk nomenklatur OPD yang lama. Perubahan nomenklatur itu terjadi pada 13 OPD di Sumbar.
Kemudian faktor dasar hukum penetapan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan. Berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, seluruh anggota Pokja harus pejabat fungsional per 1 Januari 2021.
Jumlah pejabat fungsional di Biro Administrasi Pengadaan dan Pengelolaan Barang Sumbar tidak mencukupi. Jika dipaksakan menggunakan aturan itu maka maksimal hanya ada dua Pokja.
"Kita tidak sanggup dengan dua pokja mengerjakan sekitar 450 paket lelang. Karena itu kita coba gabung antara pejabat fungsional dan tenaga lain. Ternyata digugat oleh salah satu LSM yang menilai itu tidak sesuai aturan sehingga Pokja kembali dibubarkan," katanya.
Kemudian baru ada aturan baru Perpres 12 tahun 2021. Berdasarkan aturan itu, Pokja bisa digabung, tidak harus seluruhnya pejabat fungsional.
"Kalau sejak awal aturan ini ada, maka tidak ada keterlambatan," kata dia.
Kendala teknis lainnya adalah migrasi dari Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang prosesnya juga bolak balik. Pada akhirnya dua sistem tersebut dilaksanakan sejalan.
Meski cukup banyak kendala namun saat ini sudah teratasi dan berjalan dengan baik. Jika tidak ada persoalan, proses tender masih berjalan dalam rentang waktu yang aman.
"Artinya setelah proses tender selesai masih ada waktu delapan bulan untuk bekerja. Ini masih dalam rentang waktu aman karena sebagian besar pekerjaan bisa selesai dalam enam bulan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto