get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Bengkulu-Padang: Pilihan Rute Aman, Hemat Waktu dan Minim Macet

Akan Kirim Surat Panggilan Ulang, Polisi Ingatkan Wakil Ketua DPRD Padang Kooperatif

Selasa, 31 Mei 2022 - 18:32:00 WIB
Akan Kirim Surat Panggilan Ulang, Polisi Ingatkan Wakil Ketua DPRD Padang Kooperatif
Kapolres Kota Padang Kombes Pol Imran Amir. (Foto: Antara).

PADANG, iNews.id - Polisi segera memanggil ulang Wakil Ketua DPRD Kota Padang Ilham Maulana. Dia dipanggil terkait kasus dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 pada 2020.

Kapolres Kota Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, pada panggilan pertama Ilham Maulana tidak hadir. Pada saat itu, kata dia Ilham Maulana tidak hadir dengan alasan sedang tugas ke luar daerah.

"Pada panggilan pertama tersangka mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sedang dinas di luar daerah. Oleh karena itu kami akan melayangkan surat panggilan kedua," ujar Imran Amir saat menggelar konferensi pers di Padang, Selasa (31/5/2022).

Dia menuturkan, pemeriksaan diminta diundur hingga 27 Mei 2022. "Saat itu kami berpikir tersangka ini kooperatif, namun hingga tanggal yang dijanjikan yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan penyidik dalam statusnya sebagai tersangka," tuturnya.

Menurutnya, penyidik segera mengirim surat panggilan pemeriksaan yang kedua bagi Ilham Maulana demi melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

"Sesuai aturan, kami akan mengirim panggilan sebanyak tiga kali sebelum melakukan upaya paksa. Oleh karena itu kami minta tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan," ucapnya.

Sementara saat ditanyai soal Ilham Maulana yang kini mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Padang terhadap status tersangka, Imran mengatakan praperadilan merupakan hak masyarakat namun tidak memengaruhi pemrosesan secara hukum.

"Praperadilan merupakan hak hukum yang bisa dilakukan oleh warga dan itu kita hadapi, namun itu tidak akan berpengaruh terhadap penyidikan kasus," katanya.

Kasus dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang pimpinan DPRD Padang itu telah ditangani oleh Polresta Padang sejak April 2021 usai menerima laporan masyarakat.

Laporan menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana pokir salah seorang legislator di DPRD Padang sehingga dilakukan penyelidikan, penyidikan hingga Ilham Maulana ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2022.

Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena diduga tidak diberikan oleh Ilham Maulana sebagaimana mestinya kepada masyarakat penerima.

Kasus tersebut merupakan dugaan penyelewengan dana pokir DPRD Padang yang dikeluarkan pada tahun anggaran 2020 sebagai bantuan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut