Aksi Bejat WNA Cabuli Bocah Perempuan Penjaga Toko di Padang
Selasa, 21 Desember 2021 - 05:38:00 WIB
Menurutnya, kejadian ini sudah dilaporkan saksi ke Polda Sumbar pada Minggu (19/12/2021).
“Saat ini yang bersangkutan diproses Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumbar. Begitu juga dengan korban dan saksi-saksi lainnya,” kata Satake.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw