Alhamdulillah, 493 Guru Mengaji di Payakumbuh Akan Terima Insentif
Jadwal penandatanganan berkas insentif itu dimulai dari Kecamatan Payakumbuh Selatan. Dilanjutkan Kecamatan Payakumbuh Utara. Selanjutnya akan ditanda tangani oleh guru ngaji se-Kecamatan Payakumbuh Timur dan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori (Latina).
"Besaran insentif disesuaikan dengan sertifikasi guru mengaji, untuk sertifikasi A menerima Rp450.000, sertifikasi B Rp400.000. Sedangkan sertifikasi C Rp380.000, non sertifikasi Rp368.500 sementara itu khusus untuk guru tahfiz dana insentifnya Rp350.000," kata dia.
Agustion melanjutkan, dasar hukum pemberian dana insentif guru TPQ, TPSQ, dan MDTQ ini Perda Nomor 10 tahun 2008 Tentang Wajib Baca Alquran Bagi Anak Sekolah yang dilaksanakan di TPQ, TPSQ, dan MDTQ.
"Juga bentuk komitmen pemerintah Kota Payakumbuh dalam menghargai jasa dari guru mengaji," katanya.
Meski seharusnya menerima sekali sebulan, untuk pelaksanaan diawal ini insentif yang diterima guru ngaji ini dirapel 3 bulan karena aliran kas APBD baru bisa dicairkan pada Maret.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto