get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Alhamdulillah, Gaji ASN Pemkot Padang Naik Tahun Ini

Selasa, 16 Maret 2021 - 19:57:00 WIB
Alhamdulillah, Gaji ASN Pemkot Padang Naik Tahun Ini
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berdasarkan Perwako nomor 12 tahun 2021 besaran tambahan penghasilan untuk Sekda Rp20.500.000 per bulan, Asisten Rp15.500.000, Staf Ahli Rp14 juta, Kabag Rp11.500.000, jabatan fungsional utama di lingkungan Rp6.500.000 dan pelaksana golongan I Rp1,6 juta.

Kemudian Inspektur pada Inspektorat Rp17 juta, Kepala BPKAD Rp15 juta, Kepala Dinas, Badan, Sekwan, Satpol PP mulai dari Rp14 juta, Kepala Kantor/Direktur Rp11.500.000, Camat Rp11.650.000, Lurah Rp5.500.000, dan jabatan pelaksana golongan I di Kecamatan Rp1,6 juta.

Tidak hanya itu juga dialokasikan tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi yaitu Sekda Rp5 juta dan dokter spesialis di RSUD Rasidin Rp5 juta.

Lalu ada tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja untuk inspektur pada inspektorat Rp2.250.000, jabatan pelaksana golongan I Rp500.000, Kepala BPKAD, Bappeda,BPBD, Satpol PP dan Damkar Rp2.250.000, hingga jabatan pelaksana golongan I Rp500.000

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut