Anak Buah Tebas Leher Bos hingga Nyaris Putus di Jambi, Motif Sakit Hati Dihina
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Tebo melakukan rekonstruksi pembunuhan di ruang Aula Wira Astha Brata, Kamis (1/2/2024). Saat adegan rekonstruksi, pelaku menunjukkan cara menghabisi korban. Awalnya pelaku memukul korban menggunakan kayu. Saat korban pingsan, pelaku lalu menebas lehernya.
Adegan tersebut juga disaksikan keluarga korban yang mendatangi Polres Tebo serta jaksa penuntut umum dan pengacara pelaku.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dihina," katanya.
Seusai rekonstruksi, pelaku langsung kembali dibawa ke dalam tahanan Lapas Kelas IIB Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw