get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Anggota Paskibra Dicabuli Senior 7 Kali, Pertama saat Cuaca Hujan di Rumah Pelaku

Senin, 14 Februari 2022 - 21:09:00 WIB
Anggota Paskibra Dicabuli Senior 7 Kali, Pertama saat Cuaca Hujan di Rumah Pelaku
Ilustrasi anggota Paskibra menjadi korban pencabulan seniornya di Bengkulu. (Foto: iNews.id)

Kemudian orang tua korban melaporkan tindak asusila itu ke Mapolres Lebong berdasarkan LP Nomor: LP/B/04/I/2022,Satreskrim/Polres Lebong/Polda Bengkulu tertanggal 06 Januari 2022.

Atas perbuatannnya, terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo 76D dan (3) UU RU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, JO UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

''Berkat koordinasi dengan Jatanras dan Polres Kota Bengkulu, terduga pelaku NA sudah diamankan. Dia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,'' kata Alex.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut