Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi
PADANG, iNews.id - Seorang pria berinisial RM (35) ditangkap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar). Didua diduga mengangkut dan menjual solar untuk perusahaan di Pesisir Selatan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Raya Siguntur Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Pelaku ini diamankan saat mengangkut BBM tersebut dengan mobil tangki yang berisi 5.000 liter bahan bakar subsidi jenis solar," kata Adip, Selasa (12/4/2022).
Bahan bakar tersebut dibawa dalam 15 jeriken ukuran 35 liter berisikan bio solar, satu buah baby tank dan tiga buah drum yang berisikan lebih kurang 1.600 liter bio solar satu unit mesin pompa, satu unit mesin pompa tanam, dua jeriken kosong, satu selang, dan satu buah baby tank kosong.
"Menurut keterangan sopir, BBM tersebut akan dibawa ke salah satu perusahaan di Pesisir Selatan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto