get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Jenazah Tak Teridentifikasi Korban Banjir dan Longsor di Sumbar Dimakamkan Massal

Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi

Selasa, 12 April 2022 - 19:21:00 WIB
Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi
Ilustrasi BBM Solar bersubdisi (Antara)

Dari hasil pemeriksaan,  modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.

Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut