Angkut dan Jual Solar Subsidi ke Purusahaan, Pria di Sumbar Ditangkap Polisi
Selasa, 12 April 2022 - 19:21:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, modus yang digunakan pelaku yaitu membeli BBM bersubsidi dengan menggunakan jeriken di salah satu SPBU di Kota Padang, lalu dipindahkan ke mobil tangki minyak solar industri untuk diperdagangkan.
Pelaku ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dengan ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto