Astaghfirullah, Guru Ngaji di Padang Cabuli Bocah di Musala
Jumat, 12 November 2021 - 13:20:00 WIB
"Dari pengakuan pelaku, aksi pencabulan sudah dilakukan berulang kali," kata dia.
Parahnya, korbannya tidak hanya satu anak saja.
"Pencabulan dilakukan terhadap tiga orang anak dan di tiga lokasi berbeda," kata Nofridal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto