get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Asyik Judi di Warung, 4 Pria di Agam Diangkut Polisi

Senin, 22 Agustus 2022 - 17:59:00 WIB
Asyik Judi di Warung, 4 Pria di Agam Diangkut Polisi
Ilusterasi penangkapan pelaku judi di warung (Jefli Oktari/MNC Portal)

Kemudian Tim Buru Sergap Polsek Ampeknagari langsung melakukan penangkapan terhadap lima tersebut. Tim mengamankan barang bukti berupa kartu remi 108 lembar dan uang tunai dengan total Rp173.000.

"Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Ampeknagari untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut