Asyik Nongkrong di Bengkel, Trio Pengedar Sabu Kaget Dijemput Pak Polisi
Kamis, 04 Agustus 2022 - 16:47:00 WIB
AKP Aleyxi Aubedillah menambahkan, dirumah pelaku DS, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone android merk Vivo, set bong (alat isap), dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp1.196.000.
"Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya terhadap tersangka RJ dan BG disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan terhadap tersangka DS, disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto