get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Asyik Pesta Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Padang Kaget Ditangkap Polisi

Senin, 31 Oktober 2022 - 11:05:00 WIB
Asyik Pesta Sabu, 2 Pengedar Narkoba di Padang Kaget Ditangkap Polisi
Ilustrasi barang bukti sabu (Foto: Taufik Syahrawi/MNC Portal)

Selain menangkap dua pelaku, petugas berhasil mengamankan empat paket kecil narkotika jenis sabu siap edar bersama bong atau alat isap sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut