Asyik Pesta Sabu di Rumah Kosong, 3 Pria di Tanah Datar Tak Berkutik Digerebek Polisi
Ketiganya saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami asal usul sabu yang mereka miliki dan kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Terkait pengungkapan kasus ini, AKP M Arvi mengimbau masyarakat Kabupaten Tanah Datar untuk lebih aktif dalam mengawasi lingkungan dan keluarga masing-masing agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Tanah Datar agar aktif mengawasi lingkungan dan keluarga agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup.
Editor: Donald Karouw