Babat Hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat, 4 Warga Lokal Ditangkap Polda Sumbar
PADANG, iNews.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap empat pelaku pelaku pembabatan hutan di kawasan hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Keempat pelaku berinisial SU, RN, ROH dan ER.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Joko Sadono mengatakan, keempat pelaku membabat hutan Jorong Pincuran Tujuah (Desa Wonorejo), Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
“Keempat orang itu berinisial SU, RN, ROH, dan seorang koordinator berinisial ER. Mereka ditangkap oleh petugas gabungan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beserta Polda Sumbar pada Rabu hingga Kamis (2-3/6/2021),” kata Joko, Selasa (15/6/2021).
Joko menambahkan, dari hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku membuka lahan yakni untuk bercocok tanam di wilayah TNKS.
"Mereka bercocok tanam dan menjalankan kegiatan secara perorangan, tidak untuk perusahaan, mereka penduduk asli di sana," kata dia.
Joko melanjutkan, TNKS merupakan warisan dunia yang sudah tercatat di UNESCO dan harus dilindungi, dirawat dan terus diawasi dari oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan dalam kasus pengrusakan hutan tersebut. Sejumlah barang bukti (BB) yang disita petugas, di antaranya, tiga hand sprayer, tiga chainsaw kecil, lima bilah parang. Kemudian, lima bibit tanaman berbagai jenis seperti kopi, alpukat dan jeruk serta satu genset.
Aksi keempatnya sudah dilakukan sejak dua tahun lalu. Keempat tersangka ini dijerat Pasal 36 angkat 19 Ayat (2) jo Pasal 37 angka 17 ayat (2) huruf a UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cita Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto