Bacok Remaja, Anggota Geng Pargoy di Pariaman Ditangkap Polisi
"Sehingga mengenai punggung dan bagian bawah ketiak korban," katanya.
Korban yang terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya melapor ke polisi. Dia mengatakan penangkapan terhadap RH berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/280/X/2022/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 19 Oktober 2022.
"Atas dasar laporan polisi tersebut tim opsnal Polres Pariaman melakukan penyelidikan, setelah mendapatkan identitas pelaku, tim mencari keberadaan pelaku," kata dia.
Dia mekanjutkan, pada Senin (28/11/2022), anggota opsnal Polres Pariaman mendapatkan informasi bahwa RH sedang berada di sebuah warung yang berada di Desa Rambai, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.
"RH ditangkap pada Selasa (29/11/2022) pukul 00.30 WIB, saat duduk di warung itu," katanya.
Saat ini, pelaku sudah mendekam di dalam penjara Polres Pariaman.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto