get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini Jalur Kereta Api Medan-Binjai Usai Terdampak Banjir, Siap Sambut Nataru

Bahaya, Warga Sumbar Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api

Jumat, 23 April 2021 - 14:42:00 WIB
Bahaya, Warga Sumbar Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api
Ilustrasi rel kereta api (Antara)

PADANG, iNews.id - Warga Sumatera Barat (Sumbar) diimbau agar tidak menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di jalur kereta api. Hal ini disampaikan PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat karena membahayakan nyawa dan melanggar perundang-undangan.

"Pada beberapa daerah, banyak masyarakat yang menunggu berbuka puasa dengan cara bermain di jalur kereta api. Ini sangat berbahaya," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana, Jumat (23/4/2021).

Ujang menambahkan, hal ini juga melanggar Pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut