Bahaya, Warga Sumbar Dilarang Ngabuburit di Jalur Kereta Api
PADANG, iNews.id - Warga Sumatera Barat (Sumbar) diimbau agar tidak menunggu waktu berbuka puasa atau ngabuburit di jalur kereta api. Hal ini disampaikan PT KAI Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat karena membahayakan nyawa dan melanggar perundang-undangan.
"Pada beberapa daerah, banyak masyarakat yang menunggu berbuka puasa dengan cara bermain di jalur kereta api. Ini sangat berbahaya," kata Kepala Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, Ujang Rusen Permana, Jumat (23/4/2021).
Ujang menambahkan, hal ini juga melanggar Pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto