Bandar Narkoba Dikenal Licin di Padang, Nangis saat Digerebek Polisi
Rabu, 29 Mei 2024 - 19:16:00 WIB
Saat digerebek, pelaku tengah tertidur dan kaget ternyata sudah dikepung oleh petugas. Usai penggerebekan tersebut, polisi membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum.
"Dengan kegigihan anggota di lapangan, tim berhasil mengamankan pelaku di dalam rumah dengan barang bukti ada tujuh paket sabu," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi