Bandara Minangkabau Belum Berlakukan Wajib Rapid Test Antigen bagi Penumpang
PADANGPARIAMAN, iNews.id - Bandara Internasional Minangkabau (BIM) memastikan pemberlakuan kebijakan rapid test antigen masih menunggu surat edaran dari pihak berwenang. sampai saat ini bagi calon penumpang pesawat masih dilakukan wajib rapid test antibodi.
"Hingga saat ini bagi calon penumpang pesawat, salah satu syarat yang harus dipenuhi masih hasil tes cepat dengan menggunakan metode antibodi," ujar Eksekutif General Manajer Bandara Internasional Minangkabau Yos Suwagiyono di Padang Pariaman, Jumat (18/12/2020).
Dia menjelaskan, ada perbedaan rapid test antigen dengan antibodi. Antigen yang diambil yakni sampel cairan pernapasan dari hidung, sedangkan antibodi sampel darah.
Menurutnya, dalam rangka monitoring angkutan Natal dan Tahun Baru 2021, Bandara Internasional Minangkabau telah membentuk posko kesiapan dia area selasar kedatangan mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Pada periode ini diprediksi terjadi lonjakan penumpang 5-10 persen.
Editor: Donald Karouw