get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Bandel, 11 Hajatan Pernikahan di Pariaman Langgar Prokes

Rabu, 07 Juli 2021 - 11:16:00 WIB
Bandel, 11 Hajatan Pernikahan di Pariaman Langgar Prokes
Petugas menegur hajatan warga yang melanggar prokes (Ilustrasi/Antara/HO)

PARIAMAN, iNews.id - Sebanyak 11 hajatan pernikahan di Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Warga di wilayah itu membandel meski sudah diberi izin keramaian untuk gelar acara.

"Ada sekitar 11 hajatan pernikahan yang digelar warga setempat melanggar prokes," kata Kepala Dispol PP dan Damkar Pariaman Elvis Candra, Rabu (7/7/2021).

Elvis menambahkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Sumbar) Nomor 06 dan Peraturan Wali Kota (Pariaman) Nomor 48 bahwa aktivitas budaya diperbolehkan selama zona tidak merah.

Saat memberikan rekomendasi izin pelaksanaan kegiatan , lanjur Elvis, pihaknya mencantumkan syarat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara agar acara yang dibuat sesuai dengan paraturan.

Namun, kata Elvis, ada saja penyelenggara yang melanggar peraturan tersebut sehingga dilakukan penindakkan oleh anggota dinas itu.

"Sebenarnya kami sudah memberikan dispensasi pelaksanaan pesta karena memikirkan perekonomian masyarakat tapi ada yang tidak mematuhi aturan," katanya.

Elvis melanjutkan, pihaknya akan lebih tegas menindak penyelenggara pelanggar peraturan pelaksanaan kegiatan budaya yang salah satunya hajatan pernikahan.

"Penindakan yang telah dilakukan yaitu dengan pembubaran kegiatan hajatan namun jika hal hal tersebut dinilai tidak efektif lagi maka akan diterapkan denda dan bahkan penjara," katanya.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat memperbolehkan warganya menyelenggarakan hajatan dan kegiatan sosial budaya lainnya namun dengan menerapkan prokes ketat.

Kegiatan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan izin keramaian dari kepolisian berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Pariaman yang pengurusan izinnya selambat-lambatnya empat hari sebelum hari pelaksanaan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut