get app
inews
Aa Text
Read Next : Atasi Cuaca Ekstrem Pascabencana, BMKG Lakukan Rekayasa Cuaca di Sumbar

Bantu Kejari Padang, BPKP Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar

Jumat, 07 Oktober 2022 - 18:28:00 WIB
Bantu Kejari Padang, BPKP Audit Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar
Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (Antara)

PADANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar untuk melakukan audit. Ini dilakukan untuk mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar.

"Dalam penyidikan saat ini kami telah meminta audit kepada BPKP Sumbar untuk menentukan besaran kerugian negara yang muncul akibat kasus ini," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Muhammad Fatria, Jumat (7/10/2022).

Dia menambahkan, permintaan audit tersebut telah dikirim oleh pihaknya kepada BPKP.

"Sekarang kejaksaan tinggal menunggu hasil pemeriksaan selesai," kata dia.

Dia melanjutkan, kerugian negara adalah unsur yang harus dipenuhi oleh penyidik dalam memproses kasus korupsi. Sebagaimana diatur oleh Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Padang juga terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi secara maraton. Jumlah saksi yang sudah diperiksa saat ini sebanyak 35 orang dengan berbagai latar belakang.

"Mulai dari ASN pada Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, konsultan perencana, pengawas, serta kontraktor pelaksana," katanya.

Fatria memastikan pihaknya akan melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut secara matang berdasarkan alat bukti yang cukup.

Kasus tersebut adalah pengerjaan fisik bangunan di proyek gedung kebudayaan lanjutan tahun anggaran 2021 dengan pagu dana sebesar Rp31 Miliar, kejaksaan mengendus adanya pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga muncul indikasi kerugian negara.

Dampaknya sampai sekarang pengerjaan terhadap proyek gedung dengan sifatnya tahun tunggal itu menjadi "mangkrak" dan terbengkalai.

Pembangunan gedung tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan putus kontrak pada angka 8,1 persen, sedangkan pembayaran sudah dicairkan untuk pengerjaan 28 persen dengan nilai Rp8 miliar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut