Bantu Parkirkan Mobil Polisi, 2 Anggota Geng Motor di Padang Kaget Malah Ditangkap
PADANG, iNews.id - Dua anggota geng motor berinisial AR dan RA di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) tak berkutik saat ditangkap polisi. Uniknya, pelaku AR yang merupakan tukang parkir ini ditangkap usai membantu memarkirkan mobil polisi.
Pantauan di lapangan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa (29/12/2020) di daerah Ampang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang. Saat itu, AR sedang bekerja sebagai tukang parkir sementara RA sedang duduk santai di sekitar lokasi.
Tak lama, mobil anggota Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang datang ke lokasi. Pelaku bukannya kabur malah membantu polisi untuk memarkirkan mobilnya.
Saat anggota polisi keluar, AR pun tak berkutik bahkan mencoba kabur. Namun, usaha AR sia-sia karena dia langsung ditangkap bersamaan dengan RA.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dalam modus operandinya pelaku yang juga merupakan geng motor ini kerap menggelar balapan liar dan kemudian melakukan pembegalan terhadap pengendara sepeda motor yang melintas.
"Aksi begal para pelaku terekam CCTV restoran siap saji di daerah Khatib Sulaiman Kecamatan Padang Utara, Kota Padang," kata Rico, Rabu (30/12/2020).
Rico menambahkan, dalam rekaman CCTV tampak sejumlah remaja yang diduga merupakan anggota geng motor melakukan penganiayaan terhadap salah seorang pengunjung restoran siap saji yang merekam aksi balapan liar di kawasan tersebut.
Korban yang terima kemudian melapor ke polisi. Berbekal rekaman CCTV, polisi akhirnya mengetahui lokasi para pelaku. Polisi langsung meluncur ke tempat kerja AR.
“Mengetahui kedatangan petugas tersangka yang berinisial AR berusaha kabur saat hendak diamankan oleh petugas. sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki," katanya.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Padang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto