Barang Bukti Ganja 40,6 Kg dan Sabu 3,2 Kg Dimusnahkan Kejari Padang
Ranu meminta seluruh kalangan segera melapor kepada aparat penegak hukum jika melihat atau mengetahui peredaran narkoba.
Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan 10.725 tablet obat, 9 kotak obat, 3 botol obat, 51 buah obat, dan 4 plastik obat tanpa izin edar (obat keras).
Minuman keras ilegal sebanyak 838 botol ini dimusnahkan Kejaksaan dengan cara digiling alat berat.
Pemusnahan oleh para pejabat Kejari Padang ini disaksikan di antaranya Kepala Seksi Barang Bukti Fahmi, Kasi Pidana Khusus Therry Gutama dan Kasi Pidana Umum Budi Sastera.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan putusan pengadilan yang menyatakan 'barang bukti dirampas untuk dimusnahkan'," kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Padang M Fahmi.
Editor: Donald Karouw