Baru Sebulan Bebas, Residivis Curanmor di Payakumbuh Balik Lagi ke Penjara
PAYAKUMBUH, iNews.id - IT (23), residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) kembali masuk penjara. Padahal, dia baru sebulan bebas dari jeruji besi.
"Pelaku ini merupakan residivis curanmor, sebelumnya itu tersangka harus menjalani hukuman di penjara karena melakukan tindak pidana pencurian untuk lima kendaraan bermotor," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Aknopilindo, Kamis (14/10/2021).
Dia mengatakan, IT merupakan warga Jorong Kapuak Koto Panjang Ponco, Kabupaten Tanah Datar.
"Dia ditangkap saat bersembunyi di rumah temannya di Pangkalan, Dumai Barat, Dumai, Riau," kata Aknopilindo, Kamis (14/10/2021).
Aknopilindo menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor. Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian bergerak menangkap pelaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto