Baru Setahun Keluar Lapas, Pengedar Sabu di Pariaman Diciduk Polisi Lagi
Selasa, 17 Januari 2023 - 09:32:00 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku ini baru bebas dari Lapas setahun yang lalu.
"Untuk penangkapan kali ini, kami menemukan barang bukti," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114/112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto