get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Bawa 100 Paket Ganja, Pengemudi Taksi Online di Sumbar Ditangkap Polisi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 10:33:00 WIB
Bawa 100 Paket Ganja, Pengemudi Taksi Online di Sumbar Ditangkap Polisi
Pengemudi taksi online jadi kurir 100 paket ganja di Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

PASAMAN, iNews.id - Seorang pengemudi taksi online di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena membawa 100 paket narkoba jenis ganja.

Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah mengatakan, pelaku bernama Muhammad Ismail alias IS (44) merupakan warga Jalan Adi Negoro Birugo, Kota Bukittinggi, Sumbar.

"Saat ditangkap, pelaku membawa 100 paket ganja yang dibungkus lakban warga coklat dari Mandailing Natal, Sumatera Utara untuk dibawa Bukittinggi, Sumbar," kata Dedi, Rabu (14/10/2020).

Dedi menambahkan, penangkapan berawal saat Tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan di jalur perbatasan yang dikenal rawan penyeludupan narkoba jenis ganja. Berbekal dari informasi masyarakat, polisi mendapatkan informasi jika pelaku membawa ganja akan melintas di jalur itu.

"Jalur itu biasa dilintasi para pengedar atau penjual narkoba. Penangkapan ini tidak lepas dari bantuan dari masyarakat dalam memberikan informasi maupun mendukung kami menjadi saksi maupun membantu anggota kami di lapangan," kata dia.

Pengemudi taksi online jadi kurir 100 paket ganja di Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)
Pengemudi taksi online jadi kurir 100 paket ganja di Sumbar (Wahyu Sikumbang/iNews)

Dedi melanjutkan, pelaku tak berkutik saat ditangkap. Saat digeledah, polisi menemukan enam karung goni di dalam mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi BA 1676 CQ.

"Karung itu berisi 100 paket ganja kering siap edar yang akan diseludupkan ke Bukittinggi," kata dia.

Sementara itu, pelaku Ismail berkilah jika narkoba itu punya dia. Dia hanya diperintah oleh orang untuk membawa narkoba itu.

"Dari itu bang, mau dibawa ke Bukittinggi. ini bukan punya saya, punya orang saya kurir," kata dia.

Kepada polisi, pelaku is mengaku baru sekali jadi kurir narkoba.

"Coba-coba karena mobil yang biasa digunakan untuk angkutan sewa daring sedang sepi orderan," katanya.

Saat ini, pelaku Ismail dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasaman. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup karena mengedarkan ganja dalam jumlah besar.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut