Bawa 20 Paket Ganja Pakai Motor, 2 Pria di Pasaman Dicegat Polisi
PASAMAN, iNews.id - Polisi menangkap dua di Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga kurir narkoba jenis ganja kering. Mereka ditangkap saat mengendarai motor usai mengambil 20 paket besar ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Iptu Syafri Munir mengatakan, keduanya yakni, Idris (30) dan Rinaldo (28), yang merupakan warga Kota Padang.
"Dia ditangkap pada hari Minggu (11/4/2021) pukul 21.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, Jorong Pegang, Nagari Bahagia, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman," kata Syafri Munir, Selasa (13/4/2021).
Syafri menambahkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat dan hasil monitoring serta evaluasi di lapangan bahwa diketahui akan ada penjemputan, pengiriman ganja dari wilayah Sumatera Utara untuk dibawa ke wilayah Sumatera Barat.
Kemudian anggota Satresnarkoba mulai melalukan pengintaian selama beberapa hari ke daerah perbatasan Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Kemudian, pada Minggu (11/4/2021) sekitar Pukul 21.00 WIB pada saat kegiatan monitoring dan pengintaian, anggota Satresnarkoba melihat satu unit sepeda motor warna kuning merek kawasaki tracker melintas.
"Pengendara membawa tas ransel dan karung goni plastik warna putih," katanya.
Selanjutnya anggota membuntuti dari arah belakang dan sampai di daerah Pegang Baru, Kecamatan Padang Gelugur, anggota Satresnarkoba menyuruh ke pengendara untuk berhenti namun tidak diindahkan dilakukan pemberhentian secara paksa dan dapat diberhentikan.
"Kami tangkap dua pelaku dan barang bukti ganja," katanya.
Selain menangkap pelalku, polisi menyita barang bukti berupa 20 paket besar ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat, satu buah karung warna putih merek starfish.
Satu buah tas sandang warna hijau merk Eiger, satu buah tas sandang warna hitam dan satu unit sepeda motor warna kuning merk Kawasaki Tracker tanpa nomor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs 115 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yakni ancaman hukuman seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto