Bawa Dokumen Pelanggaran KLB, AHY Minta Kemenkumham Tolak Pengambilalihan Demokrat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Jumat (5/3/2021), bertentangan dengan AD/ART partai. Karena itu, AHY meminta Kemenkumham menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.
"KLB tersebut, tidak atau sama sekali tidak memenuhi AD/ART atau konstitusi Demokrat. Mereka yang datang bukanlah pemegang hak suara sah, mereka hanya diberikan jaket, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah," kata AHY di Kantor Ditjen AHU Kemenkumham, Senin (8/3/2021).
AHY datang ke Kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham di Kuningan, Jakarta Selatan, didampingi oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari 34 provinsi dan sejumlah simpatisan.
Kedatangannya untuk menyerahkan sejumlah dokumen mengenai pelanggaran KLB Partai Demokrat di Deliserdang, pada Jumat lalu. Salah satu dokumen yang dibawa, yakni Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Demokrat.
AHY memastikan, pemilik suara yang hadir di lokasi KLB pada Jumat (5/3/2021) tidak memiliki suara sah.
"Saya menyerahkan sejumlah berkas termasuk AD/ART yang sah dan berlaku yang telah disahkan oleh negara oleh pemerintah melalui Kemenkumham, Mei 2020," ujar AHY.
Editor: Maria Christina