get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Bawaslu Sumbar: 64 ASN Melanggar Netralitas di Pilgub 2020

Rabu, 02 Desember 2020 - 08:17:00 WIB
Bawaslu Sumbar: 64 ASN Melanggar Netralitas di Pilgub 2020
Ilustrasi ASN tak netral di Pilkada 2020 (Antara)

PADANG, iNews.id - Sebanyak 64 orang aparatur sipil negara di Sumatera Barat (Sumbar) melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. Hal ini diketahui dari catatan Bawaslu terkait dengan Pilgub Sumbar 2020.

"Kami telah mengeluarkan 64 rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dengan pelanggaran tersebut," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen, Rabu (2/12/2020).

Surya menambahkan, ada 42 laporan yang sudah masuk ke Bawaslu. Ada satu kasus yang melibatkan dua atau tiga orang.

"Satu kasus ada yang melibatkan dua hingga tiga orang sehingga jumlah kasus dan rekomendasi berbeda," katanya.

Menurut dia, dari seluruh laporan tersebut, 26 rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Sumbar sudah diindaklanjuti oleh KASN kepada instansi terkait.

Lebih lanjut Surya mengatakan, Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar ASN dapat menjaga netralitasnya dalam tahapan Pilgub Sumbar. Namun, menurut dia, realitanya banyak yang tersangkut.

Salah satu upaya dengan menggelar sosialisasi secara regional yang dilakukan Bawaslu RI dengan memanggil seluruh kepala daerah di regional Sumatera dan Kalimantan di Kota Padang.

"Sosialisasi ini digelar sebelum pandemi dan saat itu Bawaslu menekankan pada kepala daerah agar dapat menekan kasus netralitas ini," katanya.

Bawaslu juga berupaya agar ASN tidak terlibat dalam program tahapan pemilu yang mengarah kepada salah satu pasangan calon.

"Kemendagri juga telah memberikan sosialisasi secara menyeluruh agar tetap netral," kata dia.

Sosialisasi juga dilakukan merata di seluruh daerah agar ASN tidak melakukan politik praktis dengan menunjukkan keberpihakan kepada salah seorang calon.

"Kami sudah sosialisasikan. Apabila terjadi dugaan pelanggaran, baik dari laporan masyarakat maupun temuan, akan kami proses sesuai dengan aturan," kata Surya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut