get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Bawaslu Sumbar: Ada 5 Kasus Pidana di Pilkada 2020

Senin, 22 Maret 2021 - 06:58:00 WIB
Bawaslu Sumbar: Ada 5 Kasus Pidana di Pilkada 2020
Ilustrasi Pilkada (Okezeon)

PADANG, iNews.id - Ada lima kasus pidana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Sumatera Barat (Sumbar). Hal ini diketahui dari data  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar.

"Kami menemukan atau menerima cukup banyak laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Namun, dari jumlah yang banyak tersebut, lima kasus pidana pemilihan telah divonis bersalah oleh pengadilan," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti, Senin (22/3/2021).

Elly menambahkan, lima kasus pidana pemilihan yang divonis bersalah itu di Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok Selatan, dan dua kasus di Kabupaten Limapuluh Kota.

Di Provinsi Sumbar, kata dia, selain melakukan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, juga pemilihan bupati dan wakil bupati ataupun wali kota dan wakil wali kota di 13 kabupaten/kota.

Selain tindakan pidana pemilihan, lanjut dia, pelanggaran yang masih cukup mencolok pada Pilkada 2020 adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Berdasarkan data, ASN yang paling banyak melakukan pelanggaran netralitas terjadi di Pasaman Barat, Padang Pariaman, dan Sijunjung.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, pihaknnya telah melakukan rapat evaluasi Pilkada 2020. Evaluasi itu untuk meningkatkan fungsi pengawasan pada pemilihan pada masa yang akan datang.

Melalui kegiatan tersebut, pihaknya ingin meningkatkan partisipasi masyarakat, mulai dari partisipasi untuk datang ke TPS maupun partisipasi dalam hal melakukan pengawasan, serta lebih meningkatkan keinginan masyarakat dalam melapor ke Bawaslu apabila ada dugaan pelanggaraan.

"Terkait dengan penanganan pelanggaran itu berdasarkan hasil temuan pengawas pemilu. Namun, banyak juga laporan yang disampaikan oleh masyarakat," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut