get app
inews
Aa Text
Read Next : Polri Kerahkan 12.103 Personel Percepat Penanganan Bencana Aceh, Sumut dan Sumbar

Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 6 Daerah

Jumat, 19 April 2019 - 14:46:00 WIB
Bawaslu Sumbar Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 6 Daerah
Ketua Bawaslu dan KPU Sumbar. (Foto: iNews/Budi Sunandar).

PADANG, iNews.id - Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di 15 tempat pemungutan suara (TPS) tersebar pada enam kabupaten/kota.

Langkah ini diambil karena ditemukannya sejumlah pelanggaran, seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb. Lalu, ada warga tak memiliki formulir A5 saat melakukan pindah memilih.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, selain 15 TPS tersebut masih ada sejumlah TPS lagi yang masih dalam pemeriksaan di beberapa daerah.

"Totalnya sementara ini ada 15 TPS," kata Surya kepada wartawan di Kota Padang, Sumbar, Jumat (19/4/2019).

Menurut dia, masalahnya secara umum karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, dan tidak memiliki form A5, namun dapat memilih di TPS tersebut.

Keenam daerah tersebut antara lain, Kabupaten Limapuluh Kota, Pasaman, Pasaman Barat, Sinjunjung dan Kota Bukittinggi. Sementara ini, baru enam daerah tersebut yang dinilai bermasalah.

"Ada 15 TPS yang direkomendasikan berdasarkan laporan pengawas TPS. Karena itu kami sedang lakukan pemeriksaan," ujar dia.

Jika datanya sudah lengkap, kata dia, Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU, untuk menggelar PSU yang mana pelaksanaannya paling lambat 10 hari setelah pencoblosan 17 April kemarin.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut